Kamis, 25 September 2014





Pengertian ulama Sufi telah didefinisikan oleh Ibnul Qayyim dalam sebuah definisi yang lengkap. Ibnul Qayyim mengatakan ilmu adalah mengetahui kebenaran berdasarkan dalil. Tidaklah ilmu itu sama dengan taklid.
Jadi ulama adalah orang yang mengetahui pendapat yang benar berdasarkan dalil. Ilmu yang dimiliki seseorang itu beda-beda. Ada orang yang ilmunya luas sehingga dia mengetahui hukum mayoritas permasalahan agama. Jika ada permasalahan yang tidak dia ketahui hukumnya orang tersebut memiliki kemampuan untuk mengetahui hukumnya. Boleh jadi seorang itu hanya mengetahui satu permasalahan agama. Dia baca beberapa buku lalu mentelaah satu permasalahan yang ada di sana secara mendalam dengan mentelaah dalil-dalil yang dibawakan para ulama tentang masalah tersebut secara mendalam. Jadilah orang tersebut mengusai suatu permasalahan. Orang semisal inilah yang dimaksudkan oleh Nabi, “Sampaikan dariku meski hanya satu ayat” [HR Bukhari].
Mayoritas tukang ceramah [di Arab Saudi, pent] membawakan dalil yang tidak jelas, dalil yang sanadnya lemah karena mereka ini agar masyarakat bersemangat melakukan kebaikan dan mengingatkan mereka dari bahaya maksiat. Mereka longgar dalam penggunaan hadits yang lemah dalam rangka memberi motivasi atau menakut-nakuti. Orang semisal ini tidaklah diragukan bahwa beliau itu memberi banyak manfaat namun tidak selayaknya menimba ilmu agama dari mereka dalam pengertian perkataannya dijadikan sebagai pegangan kecuali jika mereka membawakan dalil yang jelas berupa firman Allah dan sabda Nabi yang bersumber dari hadits yang shahih.
فمعلوم أن من أتى بعلم وحجة فهو مقبول، لكن ابن مسعود رضي الله عنه حذر من القرَّاء بلا فقه.
Telah dimaklumi bersama bahwa siapa saja yang menyampaikan ilmu dan argument yang kuat maka pendapatnya diterima. Namun Ibnu Mas’ud mengingatkan kita akan bahaya para penghafal al Qur’an yang tidak memiliki fiqh.
والمراد بالفقه أن يكون عند الإنسان حكمة فيضع الأشياء مواضعها، وأن يكون عند الإنسان دليل يكون حجة له عند الله عز وجل وأظن أنه لا يخفى على عامة الناس العالم من طالب العلم.
Yang beliau maksudkan dengan fiqh adalah memiliki kecerdasan untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan mengetahui dalil yang bisa dijadikan sebagai hujjah di hadapan Allah.
Aku berprasangka bahwa orang-orang awam [di Saudi, pent] bisa membedakan antara ulama dengan penuntut ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar